SDA-net

Pembayaran Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Paneki Kecamatan Sigi Biromaru Kab. Sigi

pembayaran-uang-ganti-kerugian-pengadaan-tanah-pembangunan-intake-dan-jaringan-air-baku-paneki-kecamatan-sigi-biromaru-kab-sigi

Sigi, 8 Mei 2021 – Setelah melaksanakan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah Pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Kab. Sigi, Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu melanjutkan pembayaran uang ganti kerugian tanah Pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Kab. Sigi, di Balai Pertemuan Desa Loru pukul 09.30 WITA, pada Sabtu, 8 Mei 2021. Kegiatan berjalan dengan tetap menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti mengukur suhu, menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Kegiatan pembayaran uang ganti kerugian tanah dibuka oleh PPK Pengadaan Tanah BWS Sulawesi III Palu, Benyamin Rante Tanga, ST., dilanjutkan dengan kata sambutan dari Kepala Desa Loru, Kepala Desa Pombewe, pihak notaris, dan dihadiri oleh masyarakat pemilik lahan yang akan menerima pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Paneki di Desa Loru dan Desa Pombewe, Kab. Sigi.

Mengawali acara, Benyamin Rante Tanga, ST., menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat di Desa Loru dan Desa Pombewe, serta pihak terkait yang sudah mendukung pelaksanaan pembangunan intake dan jaringan air baku di Kab. Sigi. “Atas nama Kementerian PUPR khususnya BWS Sulawesi III Palu, kami mengucapkan terimakasih atas dukungan kesediaan Bapak dan Ibu melepas tanah untuk pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Paneki di Desa Loru dan Desa Pombewe, Kab. Sigi. Kami berharap uang ganti kerugiannya bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif untuk kelangsungan Bapak/Ibu sekalian”.

Kepala Desa terkait juga menyambut dengan antusias, mengucapkan terimakasih dan rasa syukur sebesar-besarnya karena setelah melalui beberapa tahapan, akhirnya tanah masyarakat yang terkena dampak proyek pembangunan ini bisa diberikan atau dibayarkan ganti kerugiannya.

Sebanyak 44 bidang tanah yang akan dibebaskan telah dilakukan pembayaran. Setelah melewati beberapa proses dan tahapan, kali ini dilaksanakan proses penandatangan kwitansi sekaligus pelepasan hak atas tanah yang selanjutkan akan diproses untuk pencairan pembayaran ganti kerugian tersebut.


Berita Lainnya

Pertemuan Bulanan dan Halal Bihalal Paguyuban BWS Sulawesi III Palu

Paguyuban BWS Sulawesi III Palu melaksanakan Pertemuan Bulanan dan Halal Bihalal pada Jumat, 13 Mei 2022 bertempat…

Donasi PUPR Peduli: 250 Paket tersalurkan untuk Tenaga Kesehatan dan Pendukung di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat

Sebagai salah satu bentuk kepedulian Insan PUPR kepada tenaga kesehatan/pasien COVID-19 dan masyarakat yang terdampak, Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu melaksanakan…

Upacara Hari Pahlawan "Dorong Semangat Kerja Disiplin dan Berkarya"

Hari Pahlawan yang jatuh pada setiap tanggal 10 November merupakan suatu momentum untuk mengingat dan mengenang kembali perjuangan para pahlawan yang telah berjuang sekuat…

Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) P3-TGAI Tahap I Prov. Sulawesi Tengah TA. 2021

Mengacu kepada Permen PUPR NO. 4 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI), Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi…



BALAI WILAYAH SUNGAI SULAWESI III

http://sda.pu.go.id/bwssulawesi3

Tentang Kami

Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan


Link Terkait

Kemen PUPR     Ditjen SDA

Kontak

Balai Wilayah Sungai Sulawesi III
Jl. Abdurachman Saleh No. 230 Palu
Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia
Telp. (0451) 482147
Fax. (0451) 482101


Follow Us

       

Lokasi


© Copyright 2018. sda.pu.go.id/bwssulawesi3. All Rights Reserved