SDA-net

Pembayaran Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Paneki Kecamatan Sigi Biromaru Kab. Sigi

pembayaran-uang-ganti-kerugian-pengadaan-tanah-pembangunan-intake-dan-jaringan-air-baku-paneki-kecamatan-sigi-biromaru-kab-sigi

Sigi, 8 Mei 2021 – Setelah melaksanakan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah Pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Kab. Sigi, Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu melanjutkan pembayaran uang ganti kerugian tanah Pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Kab. Sigi, di Balai Pertemuan Desa Loru pukul 09.30 WITA, pada Sabtu, 8 Mei 2021. Kegiatan berjalan dengan tetap menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti mengukur suhu, menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Kegiatan pembayaran uang ganti kerugian tanah dibuka oleh PPK Pengadaan Tanah BWS Sulawesi III Palu, Benyamin Rante Tanga, ST., dilanjutkan dengan kata sambutan dari Kepala Desa Loru, Kepala Desa Pombewe, pihak notaris, dan dihadiri oleh masyarakat pemilik lahan yang akan menerima pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Paneki di Desa Loru dan Desa Pombewe, Kab. Sigi.

Mengawali acara, Benyamin Rante Tanga, ST., menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat di Desa Loru dan Desa Pombewe, serta pihak terkait yang sudah mendukung pelaksanaan pembangunan intake dan jaringan air baku di Kab. Sigi. “Atas nama Kementerian PUPR khususnya BWS Sulawesi III Palu, kami mengucapkan terimakasih atas dukungan kesediaan Bapak dan Ibu melepas tanah untuk pembangunan Intake dan Jaringan Air Baku Paneki di Desa Loru dan Desa Pombewe, Kab. Sigi. Kami berharap uang ganti kerugiannya bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif untuk kelangsungan Bapak/Ibu sekalian”.

Kepala Desa terkait juga menyambut dengan antusias, mengucapkan terimakasih dan rasa syukur sebesar-besarnya karena setelah melalui beberapa tahapan, akhirnya tanah masyarakat yang terkena dampak proyek pembangunan ini bisa diberikan atau dibayarkan ganti kerugiannya.

Sebanyak 44 bidang tanah yang akan dibebaskan telah dilakukan pembayaran. Setelah melewati beberapa proses dan tahapan, kali ini dilaksanakan proses penandatangan kwitansi sekaligus pelepasan hak atas tanah yang selanjutkan akan diproses untuk pencairan pembayaran ganti kerugian tersebut.


Berita Lainnya

Kegiatan Sarasehan Banjir dan Mitigasi Bencana Prov. Sulawesi Tengah

Untuk meningkatkan kerjasama dan menjalin koordinasi yang lebih baik antar Instansi/Lembaga terkait Penanggulangan Banjir, maka BWS Sulawesi III Palu melalui OP SDA 1 melaksanakan…

Pendampingan Penyusunan Manajemen Risiko TA 2022 dan Monev Pengendalian Penerapan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko TA 2021

Dalam rangka  pemantauan dan evaluasi kepatuhan intern dan manajemen risiko pada  pekerjaan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat provinsi Sulawesi Tengah khususnya…

Kunjungan Ditjen SDA Ke Balai Wilayah Sungai Sulawesi III

Palu - Balai Wilayah Sungai Sulawesi III menerima kunjungan kerja dari Ditjen SDA, Kementerian PUPR, diwakili oleh Ir. Edy Juharsyah, M.Tech, Direktur Pengembangan Jaringan…

Swab Antigen di Lingkungan BWS Sulawesi III Palu "Cegah Penularan Virus Covid 19"

Menindaklanjuti Surat Sekertaris Jendral Kementerian PUPR tentang Pelaksanaan Tes Antigen Serentak dan Percepatan Vaksinasi Booster Dosis Ketiga sebagai upaya antisipasi penyebaran…



BALAI WILAYAH SUNGAI SULAWESI III

http://sda.pu.go.id/bwssulawesi3

Tentang Kami

Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan


Link Terkait

Kemen PUPR     Ditjen SDA

Kontak

Balai Wilayah Sungai Sulawesi III
Jl. Abdurachman Saleh No. 230 Palu
Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia
Telp. (0451) 482147
Fax. (0451) 482101


Follow Us

       

Lokasi


© Copyright 2018. sda.pu.go.id/bwssulawesi3. All Rights Reserved